SLEMAN-Program Studi Magister Ekonomika Pembangunan FEB UGM menyelenggarakan kuliah wajib Pendidikan Strandar Penilai bagi mahasiswa konsentrasi Manajemen Aset dan Penilaian Properti serta Manajemen Aset dan Penilaian Bisnis. “Pendidikan standar penilaian ini merupakan materi wajib bagi seseorang yang ingin berprofesi menjadi seorang Penilai, ungkap Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev.MAPPI (Cert). Pendidikan sertifikasi penilai ini diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yaitu organisasi profesi penilai di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sabtu (7/4).
Pendidikan Standar Penilai ini bertujuan agar peserta pendidikan mengetahui dan memahami: (1) mengapa diperlukan kode etik sebagai dasar yang wajib dan mengikat Penilai dalam berprofesi; (2) menguasai atas lima prinsip dasar etik, ancaman dan pedoman tingkah laku; serta (3) secara sadar bahwa KEPI sebagai prosedur wajib yang harus ditaati Penilai dalam berpraktek. Secara umum, dengan memahami seluruh materi dalam pendidikan ini, maka peserta diharapkan telah memiliki bekal dalam berpraktek secara sungguh-sungguh.
Materi Pendidikan Strandar Penilai meliputi Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Profesi Penilai (KEPI) yang merupakan pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional bagi para Penilai. SPI dan KEPI menjadi sangat penting artinya bagi para Penilai karena memuat semua aturan dan kumpulan etik yang wajib ditaati oleh para Penilai.
Budi menjelaskan bahwa peranan standar penilaian menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional. “Dengan adanya standar penilian diharapkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting sehingga tidak terjadi salah tafsir bagi para pengguna jasa dan masyarakat pada umumnya, imbuhnya”. (tsh)