Pelaksanaan perkuliahan Program MEP FEB UGM menggunakan sistem semester, dan dalam satu tahun akan dilaksanakan 2 semester. Jumlah keseluruhan beban studi mahasiswa untuk dapat meraih gelar M.Ec.Dev. sebanyak 40 SKS (termasuk Tesis) yang terdiri dari 15 SKS mata kuliah keahlian alat dan keahlian inti, 15 SKS mata kuliah pilihan konsentrasi, dan 10 SKS untuk SSR dan Tesis. Pada sistem ini, mata kuliah dengan 3 SKS setara dengan 3 x 50 menit tatap muka per minggu selama 18 minggu efektif termasuk ujian sisipan dan akhir.
Ketentuan Umum Perkuliahan Program Reguler:
Presensi (kehadiran) Mahasiswa:
Jumlah kehadiran mahasiswa pada acara perkuliahan akan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan. Jumlah kehadiran mahasiswa juga menentukan apakah mahasiswa dapat mengikuti ujian baik ujian sisipan maupun ujian akhir. Jumlah kehadiran mahasiswa minimal 75%.
Penilaian Kinerja Dosen:
Untuk peningkatan kinerja akademik Program MEP, dalam setiap akhir periode perkuliahan mahasiswa akan diminta mengevaluasi kinerja dosen yang mengajar. Evaluasi kinerja dosen tersebut akan dilaksanakan seminggu sebelum ujian akhir dengan pembagian form evaluasi oleh Bagian Akademik dan Sistem Informasi. Hasil penilaian mahasiswa tidak akan mempengaruhi nilai.
Ketentuan Ujian:
Otoritas Nilai Final:
Otoritas nilai final dalam huruf sepenuhnya menjadi hak dosen dengan tetap memperhatikan unsur obyektivitas dan integritas akademik. Meskipun demikian, jika dirasa perlu, mahasiswa berhak untuk menanyakan komponen-komponen nilai final kepada dosen bersangkutan.
Pengumuman Nilai:
Nilai final matakuliah akan diumumkan kepada mahasiswa melalui Bagian Akademik dan Sistem Informasi. Bagian Akademik dan Sistem Informasi hanya akan memberitahu ke mahasiswa tentang hasil ujian (nilai final) selama mahasiswa sudah tidak ada masalah dengan administrasi keuangan. Mahasiswa akan mendapat Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester sebagai bahan pembuatan laporan kemajuan belajar atau untuk keperluan lainnya.
Sistem Penilaian:
Sistem penilaian dilakukan dengan huruf A; A-; B+; B; B-; C+; C; D; dan E sebagai nilai final. Masing-masing nilai huruf tersebut berturut-turut mempunyai bobot angka (harkat numerik) 4; 3,75; 3,25; 3,00; 2,75; 2,25; 2,00; 1,00; dan 0,00. Di samping itu digunakan nilai K dan T. Nilai K berarti kosong atau tidak ada nilai, data nilai kurang lengkap karena mahasiswa yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah. Nilai T berarti tidak lengkap, data nilai kurang lengkap karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas ijin pengajar yang bersangkutan. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu, yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 bulan dan apabila tidak dipenuhi maka nilai T itu diubah menjadi nilai D.
Prosedur Pengulangan Matakuliah:
Mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
Batas Waktu Studi:
Masa studi normal bagi mahasiswa MEP FEB UGM dihitung sejak tanggal dilakukannya registrasi (mahasiswa dinyatakan lulus matrikulasi dan mendaftarkan diri ke UGM). Masa studi normal bagi mahasiswa adalah 19 bulan, sedangkan masa studi maksimal yang diperkenankan adalah dua kali masa studi normal. Apabila sampai dengan batas akhir waktu masa studi maksimal mahasiswa belum menyelesaikan studinya, mahasiswa wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi. Persetujuan perpanjangan studi diputuskan oleh Pengelola MEP FEB UGM dengan berkeyakinan bahwa mahasiswa yang bersangkutan mampu menyelesaikan studinya selama masa perpanjangan. Mahasiswa yang disetujui permohonan perpanjangan masa studi, wajib menandatangani Surat Pernyataan perpanjangan masa studi yang menyatakan bahwa mahasiswa secara otomatis akan dikeluarkan (drop-out) dari MEP FEB UGM apabila sampai dengan akhir masa studi perpanjangan belum bisa lulus studinya.
Kebijakan Droup-Out:
Dalam beberapa kasus pelanggaran yang sangat berat, MEP FEB UGM dapat mengambil keputusan untuk mencabut status dan hak mahasiswa (drop-out). Beberapa hal yang dapat menyebabkan mahasiswa dikeluarkan dari MEP FEB UGM adalah sebagai berikut:
Alih Kredit:
Pada dasarnya, matakuliah yang merupakan bagian kegiatan akademik program pendidikan S2 harus disajikan oleh program S2 masing-masing. Namun demikian dimungkinkan adanya alih kredit, yaitu SKS matakuliah yang telah diambil pada program pascasarjana di universitas (institut) lain dapat dialihkan untuk memenuhi sebagian dari beban studi pascasarjana bilamana matakuliah tersebut secara materi maupun kualitas diakui oleh pengelola program studi. Jumlah kredit yang dapat dialihkan maksimum 12 SKS. Pengajuan alih kredit ditujukan kepada Deputi Bidang Akademik dengan melampiri daftar nilai matakuliah yang akan dialih kreditkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah kuliah matakuliah yang bersangkutan dimulai. Apabila alih kredit disetujui, mahasiswa tetap wajib mengikuti kuliah tanpa mengikuti ujian (sisipan+akhir).
Seminar Strategi Riset (SSR):
Matakuliah ini berhubungan dengan penulisan tesis. Matakuliah ini bertujuan memantau perkembangan penulisan yang dilakukan mahasiswa dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan matakuliah ini adalah sebagai berikut:
Seminar | Masalah-masalah Pokok | Rincian Permasalahan |
---|---|---|
Seminar Strategi Riset I | Proposal |
|
Seminar Strategi Riset II | Hasil Penelitian |
|
Seminar Strategi Riset III | Hasil Analisis |
|
Tesis:
Tesis merupakan salah satu syarat untuk mencapai derajat sarjana S2 pada Program MEP FEB UGM. Matakuliah ini ditawarkan di semester III setelah mahasiswa menyelesaikan teori atau 30 SKS. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penulisan tesis ini adalah sebagai berikut:
Download Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi: disini
Download Sistematika Naskah Publiksi / Jurnal: disini
Syarat Kelulusan:
Mahasiswa dinyatakan lulus dari Program Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada bila:
WISUDA:
Penyelenggaraan wisuda bagi mahasiswa MEP FEB UGM yang telah menyelesaikan program pendidikannya mengikuti Universitas Gadjah Mada. Upacara wisuda dilaksanakan 4 kali setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Program MEP FEB UGM, juga menyelenggarakan acara resepsi wisudawan wisudawati Program MEP FEB UGM menyesuaikan agenda wisuda UGM. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi mahasiswa dalam penyelenggaraan wisuda ini adalah sebagai berikut: