TESIS

Tesis merupakan salah satu syarat untuk mencapai derajat Magister S2 pada Program MEP FEB UGM. Tesis ditempuh pada semester III setelah mahasiswa menyelesaikan teori atau minimal telah menempuh 30 SKS. Tesis memiliki bobot 9 SKS, dilaksanakan pada semester terakhir dengan melakukan penelitian dengan topik, alat dan metode sesuai dengan konsentrasi. Untuk dapat melaksanakan pembimbingan tesis (mendapatkan Dosen Pembimbing Tesis), nilai kumulatif Semester I minimal 3,25.

Sesuai dengan Peraturan Rektor No.2 Tahun 2023 Pasal 39.

  1. Mahasiswa wajib menyusun dan menyelesaikan tesis
  2. Pelaksanaan teknis pembimbingan, penulisan, dan pelaksanaan ujian tesis diatur lebih lanjut oleh Fakultas/Sekolah sesuai dengan kebutuhan bidang ilmu bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku di UGM.
  3. Tesis dapat ditulis dalam Bahasa selain Bahasa Indonesia.

KETENTUAN, PERSYARATAN, PROSEDUR PENULISAN TESIS

Ketentuan-ketentuan penulisan tesis ini adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa dapat menulis tesis dan memperoleh dosen pembimbing dengan syarat IPK minimal 3,25 dan tanpa nilai D dan/ atau E serta telah menyelesaikan administrasi keuangan.
  2. Mahasiswa diwajibkan menulis tesis setelah menempuh 30 SKS.
  3. Pada pertengahan semester 2, mahasiswa mengusulkan 1 (satu) judul tesis dan 3 (tiga) dosen pembimbing melalui menu tugas akhir pada Simaster.
  4. Mahasiswa yang akan menulis tesis dalam bahasa Inggris wajib menginformasikan secara tertulis kepada Ketua Program Studi MEP FEB UGM, kecuali program linkage.
  5. Penunjukan dosen pembimbing tesis diputuskan oleh Program Studi dalam rapat pengelola.
  6. Pembimbingan tesis dilakukan pada waktu pembimbingan sesuai dengan waktu yang disediakan/kesepakatan antara pembimbing dengan terbimbing. Materi pembimbingan berkaitan dengan materi penulisan dan mekanisme penulisan tesis.
  7. Dalam proses pembimbingan mahasiswa wajib mencatatkan setiap waktu pembimbingan dan topik/materi yang dikonsultasikan.
  8. Dalam penulisan tesis, mahasiswa wajib menganalisis dan mengacu minimal 3 artikel dari jurnal berbahasa asing (5 tahun terakhir) dan dimasukkan dalam keaslian penelitian serta tinjauan pustaka atau landasan teori.
  9. Hasil penulisan tesis harus dipertahankan di depan tim penguji yang ditentukan oleh program.
  10. Sebelum diuji, tesis harus dicek kesesuaiannya dengan sistematika penulisan tesis Program MEP FEB UGM, dilakukan pear review (pemeriksaan sistematika dan tata tulis antarsesama mahasiswa), dan mendorong pemeriksaan tata tulis dan bahasa dari profesional editor.

PENGUMUMAN DAN PERAN DOSEN PEMBIMBING TESIS

Penentuan dosen pembimbing tesis dilakukan oleh Ketua Program Studi MEP FEB UGM dengan mempertimbangkan konsentrasi, topik, dan kuota/beban membimbing dosen. Dosen pembimbing tesis memiliki peran dalam penyusunan tesis sebagai berikut (penyesuaian panduan mahasiswa FEB UGM).

  1. Dosen memberikan arahan mengenai proses penelitian serta standar kerja yang dibutuhkan untuk memastikan kelayakan topik penelitian yang dipilih oleh mahasiswa.
  2. Dosen menentukan struktur pembimbingan dan rencana waktu pembimbingan untuk menunjang kelancaran proses penulisan tesis.
  3. Dosen memberikan saran dan bimbingan untuk membantu meningkatkan kualitas hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa.
  4. Dosen dapat memanfaatkan menu proses pembimbingan tesis yang tersedia di portal Simaster. Dosen dapat menuliskan proses pembimbingan tesis dan mahasiswa dapat mengunggah hasil revisi dan pembimbingan tesis. Dalam kaitan dimanfaatkan oleh Dosen atau tidak, mahasiswa tetap wajib menuliskan proses pembimbingannya pada portal Simaster.
  5. Pengelola Prodi dapat memantau proses pembimbingan tesis yang tersedia pada portal Simaster.
  6. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa harus mengganti dosen pembimbing, maka mahasiswa harus melaporkan hal tersebut kepada Ketua Program untuk memperoleh persetujuan atas penggantian dosen pembimbing. Mahasiswa mengajukan permohonan penggantian dosen pembimbing tesis yang ditujukan kepada Ketua Program dengan ditandatangani oleh DPT yang lama.
  7. Persetujuan Ketua Program untuk penggantian DPS akan dikirimkan kepada Bagian Akademik MEP FEB UGM untuk dicatatkan pada dokumen akademik yang diunggah di Simaster.

FORMAT PENULISAN NASKAH TESIS

Ketentuan format naskah tesis dan publikasi yang direkomendasikan Program MEP FEB UGM dapat diunduh di link berikut https://starfleet.mymep.app/ terdiri dari:
▪ Panduan Penulisan Prodi MEP FEB UGM
▪ Panduan Publikasi Prodi MEP FEB UGM
▪ Panduan Anti-Plagiarisme FEB UGM

PROSES PENULISAN TESIS

Dalam penulisan tesis mahasiswa mahasiswa harus memprhatikan
hal -hal berikut.

  1. Wajib memperhatikan dan mengantisipasi jangka waktu penulisan tesis sesuai dengan sisa waktu studi.
  2. Selalu mencatatkan proses pembimbingan pada menu tugas akhiri tesis Simaster.
  3. Selama dalam proses penulisan tesis wajib dalam status mahasiswa aktif.
  4. Melaporkan ke Program Studi jika terdapat masalah atau menemui hambatan dalam penulisan tesis.
  5. Program studi akan memberikan surat peringatan jika dalam proses penulisan tesis tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan.

PENGALIHAN DOSEN PEMBIMBING

Jika dalam prosesnya pembimbingan terjadi ketidaksesuaian antara mahasiswa dan dosen pembimbing tesis, maka kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan tertulis pada Pengelola Program Studi MEP FEB UGM, dilampiri form pengalihan dosen pembimbing di bagian akademik, kemahasiswaan dan sistem informasi, yang ditandatangani dosen pembimbing yang lama.

SEMINAR STRATEGI RISET (SSR):

Seminar Strategi Riset atau SSR adalah mata kuliah yang berhubungan dengan penulisan tesis. Mata kuliah ini bertujuan memantau perkembangan penulisan tesis yang dilakukan mahasiswa, membantu memecahkan masalah yang dihadapi dan mempercepat penyelesaian penulisan tesis.
SSR memiliki bobot 1 SKS dan diselenggarakan dalam 3 kali pertemuan (SSR I, SSR II dan SSR III). Mahasiswa wajib mengikuti minimal 2 dari 3 SSR yang diagendakan dengan ketentuan Tesis telah disetujui untuk diujikan. Bagi mahasiswa yang sampai berlangsungnya SSR III namun tesis belum disetujui maka wajib mengikuti 3 SSR. Nilai SSR masuk dalam Transkrip Mahasiswa.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mata kuliah SSR adalah sebagai berikut.

  1. Seminar Strategi Riset merupakan mata kuliah dengan bobot 1 SKS.
  2. Jarak waktu pelaksanaan antara Seminar Strategi Riset I, II, dan III kurang lebih 1 bulan.
  3. Kegiatan Seminar Strategi Riset wajib diikuti mahasiswa selama tesis belum mendapat persetujuan ACC dari dosen pembimbing untuk ujian tesis.
  4. Kegiatan Seminar Strategi Riset I dan II, wajib diikuti, meskipun proposal belum disetujui maupun tesis telah disetujui dosen pembimbing.
  5. Apabila tesis telah disetujui dosen pembimbing dan telah melapor ke Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi, maka mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti Seminar Strategi Riset III.
  6. Dalam kegiatan ini, akan dibentuk beberapa kelompok seminar dan ditunjuk satu orang dosen menjadi moderator seminar. Di samping memimpin kegiatan seminar tersebut, moderator juga bertugas memberikan komentar, saran serta memberikan penilaian.
  7. Nilai Seminar Strategi Riset merupakan kumulatif dari nilai yang diperoleh dari Seminar Strategi Riset yang diikuti.