KETENTUAN AKADEMIK

KETENTUAN PERKULIAHAN

Pelaksanaan perkuliahan Program MEP FEB UGM menggunakan sistem semester, dan dalam satu tahun akan dilaksanakan 2 semester. Jumlah keseluruhan beban studi mahasiswa untuk dapat meraih gelar M.Ec.Dev. sebanyak 54 SKS (termasuk Tesis) yang terdiri dari 15 SKS mata kuliah alat dan mata kuliah keahlian inti, 15 SKS mata kuliah pilihan konsentrasi, dan 14 SKS untuk SSR dan Tesis. Pada sistem ini, mata kuliah dengan 3 SKS setara dengan 3 x 50 menit tatap muka per minggu selama 18 minggu efektif termasuk ujian sisipan dan akhir.
Ketentuan dan tata tertib perkuliahan yang harus diketahui dan ditaati mahasiswa Program Studi MEP FEB UGM sebagai berikut.

  1. Pada awal perkuliahan, baik mahasiswa program matrikulasi maupun mahasiswa program reguler wajib memenuhi ketentuan administrasi yang disyaratkan Universitas pada masing-masing program.
  2. Pengambilan mata kuliah pada setiap program dan semester diumumkan oleh Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi Program Studi MEP FEB UGM.
  3. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) setiap permulaan semester dilakukan oleh admin Program Studi MEP FEB UGM pada Simaster dan mahasiswa wajib melakukan verifikasi.
  4. Pada program matrikulasi, program reguler semester I dan II mahasiswa akan menempuh 15 SKS, dan pada semester Semester III mahasiswa menempuh 10 SKS berupa Seminar Strategi Riset dan Tesis, terkecuali untuk program Pra MEP, dan Kerjasama Khusus.
  5. Untuk memperlancar studinya, setiap mahasiswa berhak mendapat bimbingan akademik dan non akademik dari Pengelola Program Studi MEP FEB UGM. Untuk kondisi tertentu, jika dibutuhkan, Pengelola Program Studi MEP FEB UGM dapat menunjuk dosen untuk memberikan bimbingan lebih intensif.
  6. Saat perkuliahan dan berada di Kampus mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan.
  7. Mahasiswa dapat memilih mengenakan kemeja atau batik, sedangkan mahasiswi berpakaian sopan dan rapi dan tidak memakai sandal, khusus hari Jumat dianjurkan menggunakan kemeja batik.
  8. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir setiap mengikuti kegiatan perkuliahan. Bagi mahasiswa yang lupa mengisi daftar hadir dianggap tidak mengikuti kegiatan perkuliahan. Jumlah minimum kehadiran kuliah agar bisa mengikuti ujian adalah 75%.
  9. Apabila jumlah kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan kurang dari 75%, mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian mata kuliah, dan dapat mengakibatkan batal/gugur dalam pengambilan mata kuliah tersebut.
  10. Mahasiswa dilarang menandatangani daftar hadir perkuliahan mahasiswa lain. Apabila ini terjadi maka kedua belah pihak langsung diberi nilai E.
  11. Mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit, diharuskan mengajukan surat izin yang dilampiri surat keterangan rawat inap.
  12. Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam perkuliahan karena hal lain yang tidak dapat dihindari, seperti kematian keluarga inti, kecelakaan dan hal lain yang tidak dapat dihindari (force majeur) diharuskan mengajukan surat izin yang dilampiri surat keterangan dari yang berwenang.
  13. Tidak merokok selama kegiatan perkuliahan dan di area dilarang merokok.
  14. Tidak menyalakan handphone atau gadget sewaktu mengikuti perkuliahan.
  15. Tidak membawa benda-benda yang karena bunyinya, baunya maupun hal lain yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan.

KEHADIRAN MAHASISWA DALAM PERKULIAHAN:
Jumlah kehadiran mahasiswa pada perkuliahan akan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan menentukan juga apakah mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester. Jumlah kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 75%.
Hal tersebut dinyatakan dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 16.

  1. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh rencana studi pada semester berjalan.
  2. Ketidakhadiran mahasiswa karena melaksanakan tugas yang diberikan oleh Rektor/Dekan, sakit, atau disebabkan hal yang lain wajib disertai dengan surat keterangan/surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan hadir.
  4. Dalam hal Mahasiswa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.

KETENTUAN UJIAN:

Ujian diselenggarakan 2 (dua) kali yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Jadwal kedua ujian tersebut akan diatur dan diumumkan oleh Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi Program Studi MEP FEB UGM. Ketentuan ujian dapat diinformasikan sebagai berikut.

  1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam bentuk, seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan esai, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas dan kombinasi dari berbagai cara tersebut.
  2. Ujian semester terdiri dari ujian tengah semester dan ujian akhir semester yang dilaksanakan masing-masing 1 kali.
  3. Setiap mahasiswa wajib mengikuti ujian yang berkaitan dengan mata kuliah yang diambil pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  4. Mahasiswa boleh mengikuti ujian apabila telah memenuhi jumlah kehadiran minimal dan telah memenuhi persyaratan administrasi keuangan maupun akademik yang telah ditentukan.
  5. Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib, oleh pengawas ujian tidak diperingatkan namun nama mahasiswa akan dicatat dalam berita acara ujian yang mengakibatkan pengurangan nilai ataupun hasil ujian mahasiswa dinyatakan gugur.
  6. Komponen nilai dan bobot diberikan berdasar kegiatan mahasiswa dalam mengikuti berbagai kegiatan seperti:
    ▪ ujian tengah semester,
    ▪ ujian akhir semester,
    ▪ tugas-tugas,
    ▪ diskusi/partisipasi kelas.

Tata tertib ujian yang harus ditaati oleh mahasiswa sebagai berikut.

  1. Mahasiswa wajib menduduki kursi sesuai dengan nomor urut tempat duduk yang telah dibuat oleh Bagian Akademik dan Sistem Informasi Program Studi MEP FEB UGM.
  2. Mahasiswa hadir selambatnya 5 menit sebelum ujian berlangsung. Bagi mahasiswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian kecuali mendapat ijin dari Pengelola Program Studi MEP FEB UGM (maksimal keterlambatan 15 menit).
  3. Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir ujian.
  4. Selama ujian berlangsung, mahasiswa dilarang:
    ▪ berbuat curang,
    ▪ menyalakan handphone selama mengikuti ujian,
    ▪ berbicara dengan mahasiswa selama ujian berlangsung,
    ▪ meminjam peralatan milik mahasiswa lain selama ujian berlangsung,
    ▪ membawa, menaruh buku teks/catatan, dan membuka laptop di meja selama ujian berlangsung kecuali terdapat ketentuan lain dari dosen yang bersangkutan,
    ▪ meninggalkan ruang ujian sebelum menyerahkan hasil ujian, keperluan ke kamar kecil dapat dilakukan sebelum ujian berlangsung dan pengawas akan memberikan waktu kurang lebih 5 menit.
  5. Hindari perilaku yang menimbulkan kecurigaan pengawas ujian selama ujian berlangsung, seperti melirik kertas ujian, kertas jawaban maupun kertas buram. Dalam kondisi tertentu, pengawas ujian akan menegur atau mengambil tindakan yang diperlukan.
  6. Untuk ujian yang bersifat buka buku (opened book) peserta ujian harus memenuhi ketentuan di atas, ditambah dengan ketentuan tidak diperkenankan tukar menukar buku antarpeserta ujian.
  7. Peserta ujian harus memperhatikan perintah detail yang ada dalam lembar soal ujian.
  8. Mahasiswa yang melakukan atau dicurigai melakukan kecurangan dalam ujian tidak akan diperingatkan oleh pengawas dan akan langsung dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
  9. Mahasiswa yang melakukan atau dicurigai melakukan kecurangan dalam ujian akan mendapatkan sanksi TIDAK LULUS (nilai E) untuk mata kuliah yang bersangkutan.

UJIAN SUSULAN:

Ketentuan tentang ujian susulan diatur dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 31.

  1. Mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan ujian mata kuliah pada waktu yang telah ditentukan dapat mengikuti ujian susulan.
  2. Ujian susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti berdasarkan alasan:
    a. mahasiswa sedang mendapatkan tugas dari Rektor/Dekan dan/atau pemimpin daerah/pusat yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat yang berwenang,
    b. orang tua kandung/saudara kandung/suami/istri/anak meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat kematian dari ketua rukun tetangga (RT) setempat dan/atau rumah sakit,
    c. mahasiswa mengalami atau berada di wilayah dalam keadaan bencana alam yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan,
    d. melaksanakan ibadah haji yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Mahasiswa yang bersangkutan, atau
    e. sakit dan dirawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan ujian mata kuliah sesuai waktu yang telah ditetapkan.
  3. Penyerahan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ujian mata kuliah selesai dilaksanakan.
  4. Waktu dan teknis pelaksanaan ujian susulan ditentukan oleh ketua Program Studi setelah berkoordinasi dengan Dosen pengampu mata kuliah.

OTORITAS NILAI FINAL MATA KULIAH:

Otoritas nilai final dalam huruf sepenuhnya menjadi hak dosen dengan tetap memperhatikan unsur objektivitas dan integritas akademik. Meskipun demikian, jika dirasa perlu, mahasiswa dimungkinkan untuk menanyakan komponen-komponen nilai final kepada dosen pengajar.

Terkait dengan waktu keluarnya nilai diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 34, namun dalam pelaksanananya ada penyesuaian dengan kebijakan dari Dekan Fakultas.

  1. Nilai akhir mata kuliah dikirimkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan ujian berakhir pada setiap semester.
  2. Dalam hal nilai akhir suatu mata kuliah belum dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap Mahasiswa peserta ujian mendapatkan nilai B.
  3. Mahasiswa yang merasa dirugikan dengan nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan keberatan kepada ketua Program Studi dengan syarat memiliki IPK paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol).
  4. Dosen dapat melakukan penundaan pemberian nilai ujian mata kuliah, apabila Mahasiswa belum menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen selama menempuh mata kuliah yang diujikan.

KONVERSI NILAI:

Sistem penilaian dengan huruf berdasarkan pembobotan telah diatur dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 33.

  1. Nilai akhir mata kuliah ditentukan berdasarkan nilai ujian mata kuliah dan komponen penilaian lain dengan pembobotan yang mencerminkan capaian pembelajaran mata kuliah.
  2. Nilai akhir mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi
    menjadi nilai yang dinyatakan dalam huruf sebagai berikut.
    a. A setara dengan 4,00 (empat koma nol nol).
    b. A- setara dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima).
    c. A/B setara dengan 3,50 (tiga koma lima nol).
    d. B+ setara dengan 3,25 (tiga koma dua lima).
    e. B setara dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
    f. B- setara dengan 2,75 (dua koma tujuh lima).
    g. B/C setara dengan 2,50 (dua koma lima nol).
    h. C+ setara dengan 2,25 (dua koma dua lima).
    i. C setara dengan 2,00 (dua koma nol nol).
    j. C- setara dengan 1,75 (satu koma tujuh lima).
    k. C/D setara dengan 1,5 (satu koma lima).
    l. D+ setara dengan 1,25 (satu koma dua lima).
    m. D setara dengan 1,00 (satu koma nol nol).
    n. E setara dengan 0 (nol).

    Tabel 6.1 Bobot Nilai

    No. Nilai Bobot
    1 A 4,00
    2 A- 3,75
    3 A/B 3,50
    4 B+ 3,25
    5 B 3,00
    6 B- 2,75
    7 B/C 2,50
    8 C+ 2,25
    9 C 2,00
    10 C- 1,75
    11 C/D 1,50
    12 D+ 1,25
    13 D 1,00
    14 E 0,00
  3. Nilai akhir mata kuliah ditentukan oleh masing-masing Program Studi berdasarkan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PENGUMUMAN NILAI:

Nilai final mata kuliah akan diumumkan kepada mahasiswa melalui Simaster oleh dosen pengampu mata kuliah atau Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi. Mahasiswa akan mendapat Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester beberapa waktu setelah nilai semua masuk sebagai bahan laporan kemajuan belajar atau untuk keperluan lainnya.

BANDING NILAI:

Sesuai dengan Panduan Akademik Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera di silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dapat ditempuh dalam proses banding nilai.

  1. Tanggung jawab pemberian nilai mata kuliah berada pada dosen pengampu mata kuliah tersebut. Nilai bersifat final, kecuali pada keadaan-keadaan tertentu.
  2. Mahasiswa dapat menggugat nilai yang diberikan padanya jika memiliki bukti kuat mengenai adanya ketidakadilan dalam proses penilaian tersebut.
  3. Beban pembuktian berada pada mahasiswa yang bersangkutan. Proses banding tidak dapat dilanjutkan apabila tidak ada bukti kuat yang diajukan.
  4. Jika mahasiswa menerima nilai yang menyebabkan ketidaklulusan sebagai akibat dari kecurangan akademis, dosen pengampu mata kuliah wajib mencantumkan bukti kecurangan atau pernyataan tertulis dari saksi sebagai pendukung dugaan tersebut.

Tahapan proses banding nilai sesuai dengan kebijakan Program Studi MEP FEB UGm diatur sebagai berikut.

  1. Proses banding nilai hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kalender setelah nilai final muncul di Simaster.
  2. Dimulai dengan mahasiswa mengajukan surat banding nilai kepada Ketua Program Studi MEP FEB UGM, menyampaikan perihal mata kuliah dan pengajar, serta informasi/dokumen pendukung yang menguatkan alasan mahasiswa melakukan banding.
  3. Ketua Program Studi MEP FEB UGM akan mengkomunikasikan perihal banding nilai tersebut kepada dosen mata kuliah, dan akan menginformasikan hasilnya kepada mahasiswa yang bersangkutan.

MENGULANG MATA KULIAH:

Ketentuan mengulang mata kuliah bagi mahasiswa yang memperoleh nilai kurang baik atau belum puas pada kesempatan pengambilan pertama sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 32 diatur sebagai berikut.

  1. Mahasiswa dapat mengulang mata kuliah untuk melakukan perbaikan nilai.
  2. Dalam hal pengulangan mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai yang diakui adalah nilai yang lebih tinggi yang didapatkan Mahasiswa.

Pengulangan mata kuliah pertama, mahasiswa masih dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal A, sedangkan pada pengulangan kedua dan seterusnya, mahasiswa hanya dimungkinkan untuk mendapatkan nilai maksimal B.

BATAS MASA BELAJAR:

Masa studi normal bagi mahasiswa Program Studi MEP FEB UGM dihitung sejak tanggal dilakukannya registrasi program reguler UGM (mahasiswa dinyatakan lulus/bebas matrikulasi, mendaftarkan program reguler ke UGM, dan diterima). Masa studi normal bagi mahasiswa (di luar program matrikulasi adalah 18 bulan untuk kelas reguler (weekday) dan 24 bulan untuk kelas akhir pekan (weekand). Dalam hal mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu normal akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian ijin perpanjangan studi (diatur lebih lanjut pada sub perpanjangan studi).

Batas maksimal masa belajar mahasiswa sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 6 diatur sebagai berikut. Masa belajar mahasiswa sesuai kurikulum terprogram pada masing-masing Program Studi paling lama 4 (empat) tahun bagi program magister. Namun demikian, tidak sepenuhnya mahasiswa masa belajar tersebut dapat dimanfaatkan secara penuh jika tidak memenuhi evaluasi kemajuan belajar seperti diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 27 – evaluasi tahap awal dan evaluasi tahap akhir.

INDEKS PRESTASI MAHASISWA:

Indeks prestasi mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 Pasal 35).

  1. Indeks prestasi Mahasiswa menunjukkan capaian belajar Mahasiswa.
  2. Indeks prestasi Mahasiswa ditentukan dari nilai semua mata kuliah yang telah ditempuh dengan kisaran nilai antara 0 (nol) sampai dengan 4 (empat).
  3. Indeks prestasi dapat dihitung:
    a. berbasis semester yang disebut dengan Indeks Prestasi Semester; atau
    b. berbasis kumulatif yang disebut dengan IPK.
  4. Indeks Prestasi dihitung dengan cara:
    ▪ Indeks Prestasi= Jumlah SKS kegiatan pendidikan yang diambil x nilai bobotnya masing-masing/Jumlah SKS kegiatan pendidikan yang diambil

KEBIJAKAN DROP OUT:

Dalam beberapa kasus pelanggaran yang sangat berat, Program Studi MEP FEB UGM dapat mengajukan kepada Rektor UGM melalui Dekan FEB UGM pencabutan status dan hak mahasiswa (drop-out). Beberapa hal yang dapat menyebabkan mahasiswa dikeluarkan dari Program MEP FEB UGM adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan tindak kriminal pidana sehingga mencemarkan nama baik Program Studi MEP FEB UGM.
  2. Tidak mampu menyelesaikan studinya sesuai dengan Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2023, diantaranya tidak melakukan registrasi lebih dari 2 semester, dan tidak mampu menyelesaikan studi sesuai waktu maksimal program magister.
  3. Melakukan pelanggaran etika akademik berupa kecurangan dan/atau plagiat yang masuk dalam kategori berat.
  4. Melakukan tindakan amoral seperti pelecehan seksual, penghinaan terhadap institusi secara demonstratif, serta kehilangan itikad baik untuk menciptakan iklim studi yang sehat.