KETENTUAN PERKULIAHAN
Pelaksanaan perkuliahan Program MEP FEB UGM menggunakan sistem semester, dan dalam satu tahun akan dilaksanakan 2 semester. Jumlah keseluruhan beban studi mahasiswa untuk dapat meraih gelar M.Ec.Dev. sebanyak 54 SKS (termasuk Tesis) yang terdiri dari 15 SKS mata kuliah alat dan mata kuliah keahlian inti, 15 SKS mata kuliah pilihan konsentrasi, dan 14 SKS untuk SSR dan Tesis. Pada sistem ini, mata kuliah dengan 3 SKS setara dengan 3 x 50 menit tatap muka per minggu selama 18 minggu efektif termasuk ujian sisipan dan akhir.
Ketentuan dan tata tertib perkuliahan yang harus diketahui dan ditaati mahasiswa Program Studi MEP FEB UGM sebagai berikut.
KEHADIRAN MAHASISWA DALAM PERKULIAHAN:
Jumlah kehadiran mahasiswa pada perkuliahan akan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan menentukan juga apakah mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester. Jumlah kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 75%.
Hal tersebut dinyatakan dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 16.
KETENTUAN UJIAN:
Ujian diselenggarakan 2 (dua) kali yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Jadwal kedua ujian tersebut akan diatur dan diumumkan oleh Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi Program Studi MEP FEB UGM. Ketentuan ujian dapat diinformasikan sebagai berikut.
Tata tertib ujian yang harus ditaati oleh mahasiswa sebagai berikut.
UJIAN SUSULAN:
Ketentuan tentang ujian susulan diatur dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 31.
OTORITAS NILAI FINAL MATA KULIAH:
Otoritas nilai final dalam huruf sepenuhnya menjadi hak dosen dengan tetap memperhatikan unsur objektivitas dan integritas akademik. Meskipun demikian, jika dirasa perlu, mahasiswa dimungkinkan untuk menanyakan komponen-komponen nilai final kepada dosen pengajar.
Terkait dengan waktu keluarnya nilai diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 34, namun dalam pelaksanananya ada penyesuaian dengan kebijakan dari Dekan Fakultas.
KONVERSI NILAI:
Sistem penilaian dengan huruf berdasarkan pembobotan telah diatur dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 33.
Tabel 6.1 Bobot Nilai
No. | Nilai | Bobot |
---|---|---|
1 | A | 4,00 |
2 | A- | 3,75 |
3 | A/B | 3,50 |
4 | B+ | 3,25 |
5 | B | 3,00 |
6 | B- | 2,75 |
7 | B/C | 2,50 |
8 | C+ | 2,25 |
9 | C | 2,00 |
10 | C- | 1,75 |
11 | C/D | 1,50 |
12 | D+ | 1,25 |
13 | D | 1,00 |
14 | E | 0,00 |
PENGUMUMAN NILAI:
Nilai final mata kuliah akan diumumkan kepada mahasiswa melalui Simaster oleh dosen pengampu mata kuliah atau Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sistem Informasi. Mahasiswa akan mendapat Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester beberapa waktu setelah nilai semua masuk sebagai bahan laporan kemajuan belajar atau untuk keperluan lainnya.
BANDING NILAI:
Sesuai dengan Panduan Akademik Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera di silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dapat ditempuh dalam proses banding nilai.
Tahapan proses banding nilai sesuai dengan kebijakan Program Studi MEP FEB UGm diatur sebagai berikut.
MENGULANG MATA KULIAH:
Ketentuan mengulang mata kuliah bagi mahasiswa yang memperoleh nilai kurang baik atau belum puas pada kesempatan pengambilan pertama sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 32 diatur sebagai berikut.
Pengulangan mata kuliah pertama, mahasiswa masih dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal A, sedangkan pada pengulangan kedua dan seterusnya, mahasiswa hanya dimungkinkan untuk mendapatkan nilai maksimal B.
BATAS MASA BELAJAR:
Masa studi normal bagi mahasiswa Program Studi MEP FEB UGM dihitung sejak tanggal dilakukannya registrasi program reguler UGM (mahasiswa dinyatakan lulus/bebas matrikulasi, mendaftarkan program reguler ke UGM, dan diterima). Masa studi normal bagi mahasiswa (di luar program matrikulasi adalah 18 bulan untuk kelas reguler (weekday) dan 24 bulan untuk kelas akhir pekan (weekand). Dalam hal mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu normal akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian ijin perpanjangan studi (diatur lebih lanjut pada sub perpanjangan studi).
Batas maksimal masa belajar mahasiswa sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 6 diatur sebagai berikut. Masa belajar mahasiswa sesuai kurikulum terprogram pada masing-masing Program Studi paling lama 4 (empat) tahun bagi program magister. Namun demikian, tidak sepenuhnya mahasiswa masa belajar tersebut dapat dimanfaatkan secara penuh jika tidak memenuhi evaluasi kemajuan belajar seperti diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 pasal 27 – evaluasi tahap awal dan evaluasi tahap akhir.
INDEKS PRESTASI MAHASISWA:
Indeks prestasi mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.2 Tahun 2023 Pasal 35).
KEBIJAKAN DROP OUT:
Dalam beberapa kasus pelanggaran yang sangat berat, Program Studi MEP FEB UGM dapat mengajukan kepada Rektor UGM melalui Dekan FEB UGM pencabutan status dan hak mahasiswa (drop-out). Beberapa hal yang dapat menyebabkan mahasiswa dikeluarkan dari Program MEP FEB UGM adalah sebagai berikut.